di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
Juga dikenal sebagai: PP 77/1961 · PP No. 77 Tahun 1961 · PP Nomor 77 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara TRI BHAKTI di bawah Departemen Perdagangan. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola perusahaan milik negara yang dilebur ke dalamnya, seperti C.T.C. dan GAYA SARI, serta perusahaan lain yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini bergerak dalam impor dan distribusi barang, ekspor hasil bumi, serta mendukung perkembangan koperasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp113.293.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara (B.P.U.) dan diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan perusahaan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.