di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti
Juga dikenal sebagai: PP 71/1961 · PP No. 71 Tahun 1961 · PP Nomor 71 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Sinar Bhakti yang beroperasi di bidang perdagangan. Tujuan utama perusahaan ini adalah membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Sinar Bhakti didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan milik negara di bawah Departemen Perdagangan. Perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban untuk mengimpor dan menyalurkan bahan baku, barang modal, dan barang kebutuhan pokok, serta mengekspor hasil bumi dan tambang. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan Menteri Perdagangan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 33.100.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.