Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2020 · Permenlu No. 7 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:15 April 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan15 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1535).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri, termasuk Menteri dan Wakil Menteri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan penerima tunjangan kinerja, yaitu PNS, Pegawai Lainnya, Menteri, dan Wakil Menteri.
  2. Penetapan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  3. Komponen penentu besaran tunjangan kinerja, yang terdiri dari capaian kinerja (organisasi dan individu), kehadiran, kepatuhan pada aturan disiplin, dan penilaian kode etik serta kode perilaku.
  4. Pengaturan hari dan jam kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  5. Ketentuan mengenai pemotongan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang berlaku.
  6. Pengaturan pembayaran dan pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja.
  7. Pengelolaan tunjangan kinerja melalui sistem informasi manajemen tunjangan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pembuatan Laporan Kinerja Pegawai setiap bulan sebagai dasar pengukuran capaian kinerja individu. Selain itu, diatur pula mengenai perekaman kehadiran secara elektronik dan pencatatan kehadiran secara manual dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)