di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2020 · Permenlu No. 7 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri, termasuk Menteri dan Wakil Menteri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pembuatan Laporan Kinerja Pegawai setiap bulan sebagai dasar pengukuran capaian kinerja individu. Selain itu, diatur pula mengenai perekaman kehadiran secara elektronik dan pencatatan kehadiran secara manual dalam kondisi tertentu.