Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 4/2013 · Permenlu No. 4 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Luar Negeri, yang merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, kehadiran, serta ketaatan pada kode etik dan disiplin. Peraturan ini juga mengatur komponen penentu besaran tunjangan kinerja, yang meliputi kinerja, kehadiran, dan ketaatan pada kode etik. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan hari dan jam kerja, serta mekanisme presensi elektronik untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja yang ditetapkan. Pegawai yang melanggar ketentuan hari dan jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • 1. Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • 2. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • 3. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
  • 4. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
  • 5. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
  • 6. Pada masa peralihan, Tunjangan Kinerja Pegawai tahun 2013 akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kehadiran, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin berdasarkan ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak melakukan presensi elektronik.
  • 3. Pemotongan Tunjangan Kinerja dapat mencapai 100% dalam satu bulan.
  • 4. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan persentase yang bervariasi.