Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2025 · Permenlu No. 3 Tahun 2025 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku18 Maret 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 386).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tunjangan kinerja, hari kerja, dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri, sesuai dengan Peraturan Presiden terkait. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan evaluasi kinerja periodik, serta menetapkan rincian hari dan jam kerja pegawai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan terkait pemberian tunjangan kinerja yang didasarkan pada kelas jabatan dan evaluasi kinerja periodik. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dapat dipotong berdasarkan kehadiran, disiplin, dan cuti. Hari kerja ditetapkan sebanyak lima hari dengan jam kerja tujuh setengah jam per hari. Pegawai wajib merekam kehadiran dua kali sehari melalui aplikasi pencatatan kehadiran. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja dalam keadaan tertentu, seperti bagi calon PNS dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar.

1. Semua pemotongan atau pemberhentian Tunjangan Kinerja yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan proses pemotongan atau pemberhentian tersebut dinyatakan selesai. 2. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar yang nilainya lebih besar dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan masa Tugas Belajar dalam surat keputusan Tugas Belajar dinyatakan selesai.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran, disiplin, dan cuti dapat dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja hingga 100%. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan secara kumulatif dalam satu bulan.