Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 5/2016 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Barat Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2013 Nomor 14 ); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 6 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 2 ); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 7 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015 Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010 Nomor 4 );

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas-Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan-Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang yang diselenggarakan), dan Kecamatan-Kecamatan (dengan tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Peraturan ini mengatur pembentukan UPT pada Dinas dan Badan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, Bupati dapat dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksankan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku UPT yang sudah dibentuk, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Tipe D tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari Tahun 2017.

(-)