Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku23 Juni 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 196).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat demi terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Restrukturisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Perubahan meliputi susunan perangkat daerah yang diatur dalam Pasal 4, dengan perubahan tipe pada beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Pasal 6 diubah terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pasal 12, 13, dan 16 dihapus.

(-)

(-)