Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2022 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2022Tanggal Penetapan:7 September 2022
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 438). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika organisasi pengawas pemilihan umum yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata kerja dan pola hubungan kelembagaan pengawas pemilihan umum dalam pengawasan pemilihan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur dan Tugas Pengawas Pemilu:** * Pembagian tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. * Penetapan koordinator divisi dan wilayah kerja di setiap tingkatan pengawas pemilu. * Rincian tugas masing-masing divisi (SDM, Pencegahan, Hukum, Penanganan Pelanggaran) di setiap tingkatan. 2. **Tata Kerja dan Pengambilan Keputusan:** * Pengaturan mengenai Rapat Pleno sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. * Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk tugas kelembagaan yang mendesak. 3. **Pola Hubungan:** * Pola hubungan antara Ketua dan Anggota Bawaslu di berbagai tingkatan. * Supervisi dan koordinasi antar tingkatan pengawas pemilu. * Pola hubungan dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan luar negeri. 4. **Hak Anggota:** * Hak memperoleh uang kehormatan dan fasilitas. * Hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting, cuti bersama). 5. **Pelaksana Tugas:** * Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua jika berhalangan.

(-)

(-)