Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2020 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum kelembagaan yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kerja dan pola hubungan antar lembaga pengawas pemilu di berbagai tingkatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian divisi dalam pengawasan pemilu, termasuk Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, serta Divisi Penanganan Pelanggaran. Setiap divisi memiliki fungsi spesifik seperti pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar unit organisasi di berbagai tingkatan Bawaslu.

(-)

(-)