di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2020 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Latar belakangnya adalah perlunya koordinasi yang baik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, serta adanya perubahan kelembagaan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu berdasarkan fungsi dan wilayah kerja. Fungsi-fungsi tersebut dikoordinasikan oleh ketua dan anggota Bawaslu sebagai koordinator divisi dan wilayah. Divisi-divisi yang ada meliputi Pengawasan; Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga; Penanganan Pelanggaran; Penyelesaian Sengketa; serta Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi. Setiap divisi memiliki tugas spesifik dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan, menangani pelanggaran, menyelesaikan sengketa, dan mengelola sumber daya.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk pembentukan divisi dan koordinasi wilayah kerja. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap tingkatan pengawas di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur mengenai hak anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk uang kehormatan, fasilitas, dan cuti. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Kelompok Kerja untuk penanganan pengawasan yang bersifat khusus dan mendesak.