Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, serta melaksanakan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan Menteri Dalam Negeri sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang bertanggung jawab atas pengelolaan/penggunaan anggaran/barang Kementerian Dalam Negeri.
2. Pendelegasian kewenangan PA kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
3. Penetapan pejabat perbendaharaan negara lainnya, rencana umum pengadaan barang/jasa, dan pengawasan pelaksanaan anggaran.
4. Pengaturan mengenai tugas dan kewenangan Kepala Satuan Kerja Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelaksanaan anggaran.
5. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) pada satuan kerja pusat dan UPT.
6. Tugas dan tanggung jawab KPA dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
7. Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
8. Tugas dan wewenang PPK dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
9. Tugas dan wewenang PPSPM dalam melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran.
10. Pengaturan mengenai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
11. Pembentukan Unit Akuntansi untuk melaksanakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI).
12. Pengaturan mengenai penyelesaian tagihan negara, termasuk pembuatan komitmen, penerbitan SPP, dan batas waktu penyelesaian tagihan.
13. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan anggaran.
14. Pengaturan mengenai perubahan dokumen anggaran.
15. Pengaturan mengenai pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.