di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2013 · Permendagri No. 3 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Gubernur, dan Kepala Satuan Kerja dalam menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan bagi pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta barang milik negara.