di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2011 · Permendagri No. 3 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan revisi dokumen anggaran. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan barang milik negara, serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan DIPA. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.