Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2011 · Permendagri No. 3 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan revisi dokumen anggaran. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan barang milik negara, serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan DIPA. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

(-)

(-)