Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2017 · Permendagri No. 53 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri sebagai Pengguna Anggaran/Barang (PA/PB) dan pejabat terkait lainnya, termasuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaksanaan anggaran, termasuk penetapan pejabat perbendaharaan, pengawasan pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk penetapan pemenang lelang dan penyelesaian perselisihan dalam proses pengadaan.

(-)

(-)