Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.07/2020 · PMK No. 24/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016. Perubahan ini mencakup definisi dan pengaturan baru terkait SIKD, termasuk penambahan istilah dan konsep seperti Arsitektur SIKD, Aplikasi SIKD Nasional dan Daerah, serta prinsip TRUST dalam pengelolaan data. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa data SIKD harus mencakup data keuangan dan nonkeuangan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi fiskal. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas tata kelola data, termasuk koordinasi perumusan dan pemantauan kebijakan serta standar pengelolaan data. Penyelenggaraan SIKD harus mengikuti manual dan proses bisnis yang ditetapkan.

1. Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

(-)