Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah, dan melakukan pemantauan serta evaluasi pendanaan. Penyelenggaraan SIKD dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menggunakan aplikasi SIKD Nasional dan Daerah yang terhubung melalui agen SIKD. Kebijakan ini juga mengatur tentang perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan SIKD, serta pembakuan arsitektur SIKD yang meliputi proses bisnis, data, aplikasi, dan teknologi. Selain itu, kebijakan ini menetapkan standar tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme audit untuk menjamin keamanan dan integritas sistem.