Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.07/2016 · PMK No. 74/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah, dan melakukan pemantauan serta evaluasi pendanaan. Penyelenggaraan SIKD dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menggunakan aplikasi SIKD Nasional dan Daerah yang terhubung melalui agen SIKD. Kebijakan ini juga mengatur tentang perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan SIKD, serta pembakuan arsitektur SIKD yang meliputi proses bisnis, data, aplikasi, dan teknologi. Selain itu, kebijakan ini menetapkan standar tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme audit untuk menjamin keamanan dan integritas sistem.

1. Penyampaian data melalui SIKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2. Pembakuan penyelenggaraan SIKD diterapkan paling lambat satu tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik.