Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 93/2024 · PMK No. 93 Tahun 2024 · PMK Nomor 93 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Platform Digital SKFN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuan dari Platform Digital SKFN adalah untuk meningkatkan layanan publik, mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital, serta mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Platform Digital SKFN melalui sistem informasi yang terdiri atas sistem utama (SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD) dan sistem mitra yang terinterkoneksi.
  2. Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional (penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, pemantauan defisit APBD, sinergi BAS, pembiayaan utang daerah, dana abadi daerah, sinergi pendanaan, dan pendanaan desentralisasi) dan implementasi HKPD (pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan TKD, dan pengelolaan belanja daerah).
  3. Penyelenggaraan SIKD secara nasional melalui perencanaan, pengembangan, pembakuan, komunikasi data, dan Agen SIKD.
  4. Digitalisasi pengelolaan HKPD melalui pembangunan, pengembangan, pembakuan, kebijakan dan teknologi digital, serta penyajian informasi digitalisasi.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data dan informasi digital, termasuk data terkait Desa.
  6. Tata cara penyampaian data dan informasi digital, konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah, dan penyajian informasi keuangan daerah.

1. Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilakukan sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya, masih dapat dilakukan sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan. 2. Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD, diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Platform Digital SKFN dan dilanjutkan interkoneksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penyampaian data dan/atau informasi digital selain Data Transaksi Pemda dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD, dilakukan secara bertahap dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

1. Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau penundaan TKD. 2. Sanksi teguran tertulis diberikan jika Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, APBD, Perubahan APBD) dan/atau informasi lainnya (data non-keuangan daerah, data yang dibutuhkan Pemerintah untuk program nasional) sesuai batas waktu. 3. Sanksi penundaan TKD diberikan jika Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi APBD Semester I, LKPD) paling lama 30 hari setelah surat peringatan, dan/atau tidak menyampaikan laporan data bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.