Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.04/2019 · PMK No. 218/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak untuk impor barang dalam rangka kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

  • Menggantikan dan/atau mencabut peraturan sebelumnya: Pasal 36 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, kedua Peraturan Menteri Keuangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; dan
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Dokumen menyatakan niat untuk menyempurnakan ketentuan pemberian fasilitas (menimbang huruf c). Dengan demikian PMK 218/2019 menggantikan pengaturan lama dan memodernisasi tata laksana (mis. pemanfaatan Sistem INSW, Portal DJBC, ketentuan elektronik pemotongan kuota, ketentuan jangka waktu, pemindahtanganan, pemusnahan, pelaporan, audit dan pengawasan).

  • Status berlaku:

    • Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2019 (tersurat dalam lampiran).
    • Sesuai Pasal 37, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan pada 31 Desember 2019, tanggal mulai berlaku adalah 29 Februari 2020 (tahun kabisat 2020).
    • Ketentuan transisi (Pasal 35) menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 78/2005 dan PMK 177/2007 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku keputusan tersebut, sehingga ada mekanisme grandfathering untuk keputusan yang sudah ada sampai masa berlakunya habis.

  • Rujukan undang-undang: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang terkait perpajakan dan kepabeanan (di antaranya UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, UU PPN, serta UU Kepabeanan dan perubahannya), sebagaimana tercantum dalam bagian Mengingat.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama adalah meningkatkan produksi panas bumi nasional melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak untuk impor barang yang diperlukan dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi (Menimbang a dan c).
    • Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, dan kepastian hukum (Menimbang c dan d).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak untuk memperoleh pembebasan bea masuk (termasuk bea masuk antidumping/imbal atau tindakan pengamanan/pembalasan) diberikan kepada KKOB dan Badan Usaha yang memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (1)–(3); Pasal 3 ayat (1)).
    • Kewajiban pemohon meliputi pengajuan permohonan elektronik melalui INSW (atau Portal/DJBC bila INSW belum tersedia), melampirkan NPWP, kontrak/izin/penugasan, dan Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui instansi panas bumi (Pasal 4 ayat (1)–(6)).
    • Kewajiban pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan bagi KKOB, Badan Usaha, dan/atau Penyedia Barang (Pasal 28).
    • Kewajiban pelaporan: laporan realisasi impor, laporan realisasi pemindahtanganan, dan laporan realisasi pemusnahan sesuai format yang ditetapkan (Pasal 27, Pasal 16 ayat (2)–(3), Pasal 24 ayat (2)–(3)).
    • Hak atas prosedur penyelesaian administrasi: permohonan diputus dalam jangka waktu singkat (paling lama 5 jam kerja; jika gangguan sistem maka 3 hari kerja) oleh Kepala Kantor Wilayah / Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri (Pasal 5 ayat (1) dan (6); Pasal 12 ayat (1) dan (5); Pasal 15 ayat (4) dan (5); Pasal 23 ayat (4) dan (5)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Pemberian fasilitas bersifat selektif dan berbasis kebutuhan teknis (hanya untuk barang yang tidak/kurang tersedia di dalam negeri atau tidak sesuai spesifikasi) (Pasal 2 ayat (4)).
    • Mempercepat layanan melalui integrasi elektronik (INSW/Portal DJBC) dan batas waktu penyelesaian permohonan; menjamin tertib administrasi melalui persyaratan dokumen dan nomor Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 4–5).
    • Kontrol penggunaan fasilitas melalui mekanisme pemotongan kuota elektronik, pemeriksaan fisik sebelum pemindahtanganan/pemusnahan, audit, monitoring dan evaluasi (Pasal 8 ayat (3)–(5); Pasal 19 ayat (3); Pasal 31–32).
    • Pembatasan pemindahtanganan/pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan (mis. jangka waktu pemindahtanganan minimal 2 tahun, pengecualian setelah 5 tahun, kewajiban izin dan laporan) (Pasal 13–17, Pasal 21–26).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Prosedur permohonan: pemohon (KKOB/Badan Usaha) mengajukan permohonan elektronik lewat INSW atau Portal DJBC, melampirkan dokumen yang ditentukan (NPWP, kontrak/izin/penugasan, RIB) (Pasal 4 ayat (1)–(6)).
    • Waktu penyelesaian: persetujuan/penolakan oleh pejabat yang diberi wewenang dalam waktu paling lama 5 jam kerja sejak permohonan lengkap; jika gangguan sistem maka paling lama 3 hari kerja (Pasal 5 ayat (1) dan (6)).
    • Pemberian fasilitas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku paling lama 12 bulan sejak ditetapkan (atau sampai akhir masa kontrak/izin jika lebih pendek) (Pasal 6).
    • Impor harus sesuai Keputusan Menteri Keuangan (klausa kesesuaian uraian, satuan, dan kantor pabean) dan dikenai pemotongan kuota elektronik (Pasal 8–9).
    • Perubahan Keputusan hanya dapat dilakukan sebelum realisasi impor dan hanya untuk perubahan kantor pabean atau koreksi kekhilafan manusiawi (Pasal 11–12).
    • Pemindahtanganan/pemusnahan: membutuhkan izin, daftar barang dan dokumen pendukung, persetujuan atau penolakan cepat oleh Kepala Kantor Pabean, dan laporan realisasi dalam jangka waktu tertentu (Pasal 13–26).
    • Pengawasan: penelitian laporan realisasi dan hasil pemotongan kuota, monitoring/evaluasi, dan audit oleh DJBC/DJP; kewajiban pihak terkait memberikan keterangan/dokumen (Pasal 30–32).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Tanggal berlaku Peraturan: Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak pengundangan (Pasal 37). Dengan demikian berlaku sejak 29 Februari 2020.

  • Ketentuan peralihan untuk keputusan yang sudah ada:

    • Pasal 35 huruf (a) dan (b): Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 78/2005 dan PMK 177/2007 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri tersebut. Ini merupakan bentuk grandfathering untuk keputusan yang telah dikeluarkan di bawah peraturan lama.
    • Pasal 35 huruf (d): Jika Keputusan Menteri Keuangan diterbitkan sebelum berlakunya PMK 218/2019, laporan realisasi impor dari KKOB/Badan Usaha dan laporan pemotongan kuota dari Kantor Pabean harus disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang fasilitas kepabeanan (penyesuaian administrasi pelaporan ke unit yang relevan di DJBC).
    • Pasal 35 huruf (e): Pemindahtanganan atau pemusnahan atas barang impor yang mendapat fasilitas berdasarkan PMK 78/2005 atau PMK 177/2007 dapat dilakukan berdasarkan ketentuan PMK 218/2019 (memungkinkan pengalihan tata laksana ke ketentuan baru untuk tindakan setelah berlakunya PMK ini).

  • Batas waktu penyesuaian dan durasi izin terkait:

    • Keputusan Menteri Keuangan yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk berlaku paling lama 12 bulan sejak tanggal ditetapkan (Pasal 6 ayat (1)); jika kontrak/izin masa berlakunya kurang dari 12 bulan, keputusan berlaku sampai akhir kontrak/izin (Pasal 6 ayat (2)).
    • Laporan realisasi impor harus disampaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 27 ayat (2)).
    • Pemindahtanganan hanya dapat dilakukan setelah 2 tahun sejak pemberitahuan pabean impor, dengan pengecualian tertentu (force majeure, ekspor kembali, pailit, atau pemindahtanganan kepada pihak yang juga mendapat fasilitas) (Pasal 13 ayat (2)–(3)).
    • Pemusnahan/pemindahtanganan setelah 5 tahun sejak pemberitahuan pabean impor dikecualikan dari kewajiban izin tertentu (Pasal 16 ayat (1), Pasal 24 ayat (1)). Setelah pemindahtanganan/pemusnahan tersebut, pelapor harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan (Pasal 16 ayat (3), Pasal 24 ayat (3)).
    • Keputusan pemberian izin pemindahtanganan atau pemusnahan (oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri) berlaku selama 60 hari sejak diterbitkan (Pasal 15 ayat (6), Pasal 23 ayat (6)).

  • Grandfathering clauses:

    • Pasal 35 menegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan berdasarkan PMK lama (78/2005 dan 177/2007) tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sehingga pemegang fasilitas lama tidak kehilangan haknya secara mendadak.
    • Selain itu, pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan yang sudah diatur sebelumnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 218/2019 (Pasal 35 huruf e), memberi kepastian tentang penerapan aturan baru terhadap tindakan yang akan dilakukan setelah berlakunya peraturan.

Sanksi
  • Adanya sanksi: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan kewajiban pembayaran atas pelanggaran. Tidak ada ketentuan sanksi pidana khusus dalam PMK ini.

  • Sanksi administratif dan keuangan (diatur dan dirinci):

    • Pasal terkait: Pasal 27 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (4)–(5).

    • Bentuk sanksi:

      • Pembayaran bea masuk yang terutang (Pasal 33 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tata cara perhitungan berdasarkan pemberitahuan pabean impor).
      • Pembayaran pajak dalam rangka impor yang terutang (Pasal 33 ayat (1) huruf b dan ayat (3) pelaksanaannya mengikuti ketentuan perpajakan).
      • Sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan (Pasal 33 ayat (1) huruf c).
      • Penundaan pelayanan atas pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sampai penyerahan laporan realisasi impor (Pasal 27 ayat (3)).
      • Penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau pemblokiran kegiatan kepabeanan berdasarkan manajemen risiko sampai penyerahan laporan realisasi pemindahtanganan dan/atau pemusnahan (Pasal 33 ayat (5)).

    • Konsekuensi pelaksanaan: Jika pemindahtanganan/pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan (mis. tidak memenuhi syarat Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (5)), KKOB atau Badan Usaha wajib melunasi seluruh kewajiban bea masuk dan pajak yang seharusnya terutang serta dikenakan denda administratif (Pasal 33 ayat (1)).

  • Sanksi pidana:

    • Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana khusus. Namun, Pasal 33 merujuk pada penerapan denda dan kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan, sehingga pelanggaran tertentu dapat juga dikenai sanksi sesuai ketentuan pidana yang terdapat dalam undang‑undang terkait (mis. Undang‑Undang Kepabeanan atau undang‑undang perpajakan) bila unsur pidana terpenuhi; namun PMK 218/2019 sendiri tidak mendetailkan pasal pidana baru.

  • Ringkasan praktik: Sanksi utama bersifat finansial (pelunasan bea dan pajak, denda) serta administratif (penundaan layanan, pemblokiran aktivitas kepabeanan) yang bertujuan mendorong kepatuhan pelaporan, penggunaan barang sesuai tujuan, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.