Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.011/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.011/2007 · PMK No. 177/PMK.011/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai analisis historis terhadap isi dan implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian dalam salinan dokumen yang diberikan. Dokumen yang dianalisis adalah teks asli PMK No. 177/PMK.011/2007 (ditetapkan 28 Desember 2007) tetapi tidak menyertakan penjelasan mengenai kapan atau oleh peraturan apa peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

  • Untuk menentukan tanggal pencabutan atau berlakunya ketidakberlakuan, diperlukan verifikasi pada sumber resmi seperti Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, Portal JDIH Kementerian Keuangan, atau Basis Data Peraturan Perundang-undangan (Kementerian Hukum dan HAM / BPHN).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak menyebut pengganti. Jika peraturan ini telah digantikan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penetapan PMK selanjutnya atau peraturan pengganti yang secara eksplisit mencabut atau mengganti PMK No. 177/PMK.011/2007.

  • Rekomendasi: verifikasi di basis data peraturan (JDIH Kemenkeu, Kemenkumham, Sekretariat Negara) untuk menemukan PMK atau peraturan lain yang mencabut atau mengatur kembali pembebasan bea masuk untuk kegiatan usaha hulu minyak & gas serta panas bumi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang dianalisis tidak tercantum amandemen atau perubahan. Bila terdapat riwayat perubahan/amandemen sebelum dicabut, informasi tersebut harus dicari pada dokumen resmi pengundangan yang merekam setiap perubahan (Lembaran Negara/Peraturan Menteri yang relevan).

  • Catatan historis: PMK ini memuat ketentuan evaluasi (Pasal 6) sehingga dapat saja mengalami penyesuaian kebijakan setelah evaluasi; tetapi tidak ada catatan perubahan pada salinan ini.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama adalah meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu.

  • Latar belakang adalah kebutuhan mendorong investasi dan kegiatan eksplorasi/eksploitasi yang memerlukan barang-barang khusus yang belum diproduksi di dalam negeri atau tidak memenuhi spesifikasi/jumlah yang dibutuhkan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak: Pihak-pihak yang disebut dalam Pasal 3 (badan usaha kontraktor, bentuk usaha tetap tertentu, PT Pertamina, PT Geo Dipa Energi) berhak mengajukan pembebasan bea masuk untuk barang yang memenuhi kriteria Pasal 2.

  • Kewajiban administratif: Memenuhi persyaratan permohonan, yaitu menyampaikan RIB 12 bulan yang disetujui dan ditandatangani pejabat teknis terkait (Dirjen Migas atau Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi) serta melampirkan dokumen pendukung (NPWP, NIK, salinan kontrak atau izin untuk pengajuan pertama).

  • Prosedur pemberian: Setelah persyaratan dipenuhi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk (Pasal 5).

  • Evaluasi: Pelaksanaan diatur untuk dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak penetapan (Pasal 6).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Dalam dokumen yang dianalisis tidak disebut alasan pencabutan. Oleh karena itu penyebab pasti ketidakberlakuan harus ditentukan dengan merujuk pada dokumen pencabutan atau peraturan pengganti.

  • Kemungkinan-alasan umum (jika memang dicabut): perubahan kebijakan fiskal, harmonisasi aturan kepabeanan/insentif, adanya peraturan pengganti yang menyatukan atau memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk, atau penyesuaian terhadap perkembangan industri dan kemampuan produksi dalam negeri.

Dampak Pencabutan (historis/analisas)
  • Jika fasilitas ini dicabut tanpa pengganti setara, dampaknya dapat berupa kenaikan biaya impor bagi kontraktor hulu dan perusahaan panas bumi sehingga potensi berkurangnya kegiatan impor peralatan khusus atau penundaan proyek.

  • Jika dicabut dan diganti oleh aturan yang lebih ketat, maka pelaku usaha mungkin harus menyesuaikan RIB dan prosedur administrasi serta menghadapi pembatasan jenis barang yang dapat dibebaskan.

  • Jika digantikan oleh peraturan yang lebih komprehensif atau modern, pencabutan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan harmonisasi pelaksanaan antara instansi terkait.

Ketentuan Peralihan pada Saat Peraturan Ini Ditetapkan (Historis)
  • Peraturan ini mencantumkan ketentuan peralihan spesifik (Pasal 7) bahwa pada saat mulai berlaku, importasi barang untuk kegiatan hulu yang dilakukan sejak 16 Juli 2007 sampai 31 Desember 2007 dapat diberikan pembebasan sesuai ketentuan PMK ini.

  • Ketentuan teknis peralihan yang dicantumkan: importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag dapat diselesaikan dengan menggunakan PIB definitif; importasi yang menggunakan vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihannya tidak dilanjutkan.

  • Peraturan menyatakan daya laku surut sejak 16 Juli 2007 (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan pada Saat Dicabut (jika telah dicabut)
  • Dokumen pencabutan tidak disertakan, sehingga ketentuan peralihan akibat pencabutan tidak dapat dipastikan di sini.

  • Praktik umum yang seharusnya dicari dalam peraturan pencabut: klausul yang mengatur penyelesaian permohonan yang sudah diajukan, klausa mengenai izin yang telah diberikan (apakah tetap berlaku sampai masa berakhirnya atau dicabut), dan mekanisme penyesuaian terhadap perizinan/kelengkapan impor yang sedang berjalan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi yang baik biasanya mencakup: masa transisi (grace period) bagi permohonan atau barang yang sudah dalam proses, konversi izin lama ke skema baru, dan pedoman teknis untuk aparat bea cukai dalam menindaklanjuti permohonan yang telah diajukan.

  • Saran praktis: cek ketentuan peralihan pada peraturan pengganti (jika ada) untuk mengetahui apakah RIB yang sudah disetujui tetap berlaku dan bagaimana penyelesaian PIB/vooruitslag yang sedang berjalan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Secara umum, hak dan kewajiban yang telah timbul selama masa berlakunya suatu peraturan tetap dapat dipertahankan sampai ada ketentuan transisi yang mengubahnya. Untuk kepastian hukum perlu dilihat ketentuan pencabutan atau pengganti.

  • Permohonan pembebasan yang telah diajukan tetapi belum diputus biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi pada peraturan pencabut atau peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Penyelesaian perkara administratif dan sengketa yang timbul pada masa berlakunya PMK ini biasanya diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat perbuatan atau permohonan dilakukan, kecuali ada aturan transisi yang lain.

  • Rekomendasi: untuk perkara yang masih berjalan, verifikasi status melalui arsip administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dokumen keputusan pemberian pembebasan (Keputusan Menkeu) terkait.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 177/PMK.011/2007 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang dianalisis.

  • Namun, pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan atau penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk umumnya dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan (mis. Undang‑Undang No. 10 Tahun 1995 yang dirujuk dalam konsiderans) dan peraturan pelaksana terkait, yang dapat mencakup denda administratif, pembekuan fasilitas, penyitaan barang, hingga sanksi pidana tertentu apabila terdapat unsur pidana (penipuan, pemalsuan dokumen, penyeludupan, dsb.).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara prinsip hukum umum: tindakan yang merupakan pelanggaran pada saat peraturan berlaku tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan, meskipun peraturan percepatan/penghapusan dicabut kemudian.

  • Jika pencabutan diikuti peraturan pengganti yang mengatur sanksi berbeda, ketentuan transisi pada peraturan pengganti menentukan apakah sanksi yang sedang berjalan dilanjutkan atau disesuaikan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus sanksi administratif atau pidana yang masih berjalan, langkah praktis adalah menelaah: (1) tanggal terjadinya dugaan pelanggaran, (2) ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu, dan (3) ketentuan transisi pada peraturan pencabut/pengganti. Dokumen-dokumen administrasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan putusan peradilan/administratif harus dikaji untuk kepastian.

  • Rekomendasi tindakan: melakukan verifikasi administratif pada DJBC dan memperoleh salinan keputusan, surat dakwaan atau perintah penagihan yang relevan; apabila perlu, menyiapkan pembelaan administratif atau hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tindakan dilakukan.

Catatan penutup: Karena dokumen sumber tidak memuat informasi pencabutan atau penggantian, analisis ini bersifat historis dan umum. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau keberlanjutan hak/kewajiban dan sanksi tertentu) perlu dilakukan pencarian dan verifikasi pada sumber resmi perundang-undangan (Lembaran Negara, JDIH Kemenkeu, Kemenkumham, Sekretariat Negara) dan/atau konsultasi dengan unit hukum terkait di instansi yang bersangkutan.