di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.04/2019 · PMK No. 217/PMK.04/2019
Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 adalah peraturan kementerian baru yang mengatur secara komprehensif pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Menggantikan / Mencabut Peraturan sebelumnya: Pasal 24 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 tentang pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) serta ketentuan pembebasan bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hubungan dengan peraturan lain / perubahan: Peraturan ini merapikan dan menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK 20/2005 dan PMK 177/2007). Selain itu, peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait (seperti UU No.10/1995 beserta perubahan, PP No.79/2010 dan Perubahannya melalui PP No.27/2017, serta PP No.53/2017) sehingga bersifat sinkronisasi dan penyesuaian tata laksana pemberian fasilitas impor bagi kegiatan hulu migas.
Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Pasal 25 menyatakan peraturan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan 31 Desember 2019). Dengan memperhitungkan tahun kabisat 2020, secara kalender masa berlaku mulai efektif sekitar 29 Februari 2020. Namun secara formal masa berlaku ditentukan oleh frasa "setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan" sebagaimana Pasal 25.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun demi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor barang untuk kegiatan hulu migas; sekaligus untuk memperbaiki pelayanan, tata administrasi, dan kepastian hukum (Menimbang huruf a–c).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019. Peraturan ini mengatur sanksi administratif, mekanisme pengawasan, audit, dan konsekuensi administratif atas ketidaksesuaian atau penyalahgunaan fasilitas.
Rincian tambahan: