Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.04/2019 · PMK No. 217/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Februari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 adalah peraturan kementerian baru yang mengatur secara komprehensif pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Menggantikan / Mencabut Peraturan sebelumnya: Pasal 24 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 tentang pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) serta ketentuan pembebasan bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Hubungan dengan peraturan lain / perubahan: Peraturan ini merapikan dan menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK 20/2005 dan PMK 177/2007). Selain itu, peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait (seperti UU No.10/1995 beserta perubahan, PP No.79/2010 dan Perubahannya melalui PP No.27/2017, serta PP No.53/2017) sehingga bersifat sinkronisasi dan penyesuaian tata laksana pemberian fasilitas impor bagi kegiatan hulu migas.

  • Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Pasal 25 menyatakan peraturan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan 31 Desember 2019). Dengan memperhitungkan tahun kabisat 2020, secara kalender masa berlaku mulai efektif sekitar 29 Februari 2020. Namun secara formal masa berlaku ditentukan oleh frasa "setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan" sebagaimana Pasal 25.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun demi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor barang untuk kegiatan hulu migas; sekaligus untuk memperbaiki pelayanan, tata administrasi, dan kepastian hukum (Menimbang huruf a–c).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak: Kontraktor (atau Vendor yang ditunjuk) dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pembebasan/penundaan pemungutan pajak impor sesuai syarat dan perizinan (Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (3)).
    • Kewajiban administratif: mengajukan permohonan elektronik melalui Sistem INSW (atau Portal DJBC bila INSW tidak tersedia) dengan melampirkan NPWP, kontrak, RIB, rekomendasi keekonomian bila diperlukan (Pasal 3 ayat (1)-(7)).
    • Kewajiban pelaporan: Kontraktor wajib menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan, bila berlaku, Laporan Realisasi Ekspor atas barang sewa dalam tenggang waktu yang diatur (Pasal 15 dan 16).
    • Kewajiban pembukuan: Vendor wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan (Pasal 17).
    • Pemberian persetujuan/penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dalam batas waktu yang ketat (5 jam kerja; 3 hari kerja bila sistem terganggu) (Pasal 4 ayat (1) dan (6)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Fasilitas diberikan hanya untuk keperluan yang mendukung Operasi Perminyakan dan bila barang tidak tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi di dalam negeri (Pasal 2 ayat (2), (10)).
    • Penentuan fasilitas pada tahap eksploitasi mempertimbangkan keekonomian proyek, terutama untuk proyek yang tidak mencapai IRR dan memenuhi kriteria lokasi/karakteristik teknis tertentu (Pasal 2 ayat (6)–(8)).
    • Efisiensi administrasi dan penggunaan sistem elektronik (INSW/Portal DJBC) sebagai saluran utama layanan (Pasal 3, Pasal 18).
    • Pengawasan, audit, monitoring dan evaluasi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas (Bab VII: Pasal 19–21).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Permohonan diajukan secara elektronik via Sistem INSW dan dilengkapi NPWP, kontrak, Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui instansi teknis; ada alternatif Portal DJBC atau mekanisme manual jika sistem bermasalah (Pasal 3).
    • Keputusan atas permohonan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dalam jangka waktu singkat; dokumen penerbitan menggunakan format yang ditetapkan DJBC (Pasal 4).
    • Masa berlaku Keputusan paling lama 12 bulan (Pasal 5); ketentuan khusus bila kontrak lebih pendek atau saat produksi komersial tercapai (Pasal 5 ayat (2)–(4)).
    • Pemasukan barang dapat lewat kawasan pabean yang ditunjuk, Pusat Logistik Berikat/Kawasan/Gudang Berikat atau kawasan lain sesuai peraturan (Pasal 6); pemotongan kuota elektronik untuk mengendalikan realisasi fasilitas (Pasal 7 ayat (3)–(4)).
    • Perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebelum realisasi impor dapat dilakukan atas hal-hal terbatas (perubahan kantor pabean, jenis/jumlah barang, atau kekhilafan manusiawi) dengan prosedur permohonan dan batas waktu proses yang serupa (Pasal 13–14).
    • Pengelolaan barang setelah penyelesaian kewajiban kepabeanan diatur: bila masih digunakan, pengawasan berada pada instansi migas; bila sudah tidak digunakan, berada di DJKN (Pasal 10).
    • Pengaturan ekspor kembali, pindah tangan atau pindah lokasi antar Wilayah Kerja mensyaratkan persetujuan satuan kerja pengelola dan pemberitahuan ke Kantor Pabean/DJBC terkait (Pasal 11–12).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan (diundangkan 31 Desember 2019) — efektif sekitar 29 Februari 2020 (Pasal 25).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 23 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 20/2005 dan PMK 177/2007 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Dengan demikian keputusan lama "digrandfather" sampai habis masa berlakunya.
    • Jika Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan diterbitkan sebelum berlakunya PMK 217/2019, Kantor Pabean wajib menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan hasil pemotongan kuota kepada direktur pada DJBC yang menangani fasilitas kepabeanan (Pasal 23 ayat (4)).
    • Dalam hal pemotongan kuota impor belum dapat dilakukan secara elektronik, dilaksanakan sesuai ketentuan tata laksana pemotongan kuota yang berlaku (Pasal 23 ayat (3)).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus selain masa tunggu berlakunya peraturan (60 hari) dan ketentuan masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan (maksimum 12 bulan sesuai Pasal 5). Entitas yang memiliki Keputusan lama dapat melanjutkan sampai Keputusan tersebut berakhir dan harus memenuhi kewajiban pelaporan sesuai mekanisme baru bila relevan.

  • Grandfathering clauses:

    • Terdapat klausul peralihan eksplisit yang mempertahankan Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan berdasarkan PMK 20/2005 dan PMK 177/2007 sampai berakhir masa berlakunya (Pasal 23 angka 1 dan 2). Ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering untuk keputusan yang sudah ada.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak sampai kewajiban pelaporan dipenuhi: diatur pada Pasal 15 ayat (3) (untuk tidak menyampaikan Laporan Realisasi Impor) dan Pasal 16 ayat (3) (untuk tidak menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor atas barang sewa).
    • Pencabutan atau tidak diberikannya fasilitas: meskipun tidak disebutkan sanksi pencabutan secara eksplisit, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa apabila terdapat perbedaan uraian/satuan/Kantor Pabean atau selisih lebih jumlah barang, maka atas bagian yang berbeda tersebut tidak berlaku pembebasan. Ketentuan ini berimplikasi administratif berupa kehilangan fasilitas terhadap barang bersangkutan.
    • Penolakan permohonan atau pengembalian dokumen: Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menerbitkan Surat Pengembalian Dokumen (Pasal 4 ayat (2)) atau Surat Pemberitahuan Penolakan (Pasal 4 ayat (4); Pasal 14 ayat (4)) jika dokumen atau permohonan tidak sesuai.
    • Rekomendasi audit/penelitian lebih lanjut oleh DJBC dan/atau DJP: jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas, dapat direkomendasikan audit atau penelitian lanjutan (Pasal 19 ayat (3); Pasal 21 ayat (5)). Audit dapat berakibat pada tindakan administratif selanjutnya sesuai ketentuan audit dan peraturan perpajakan terkait (Pasal 20).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019. Peraturan ini mengatur sanksi administratif, mekanisme pengawasan, audit, dan konsekuensi administratif atas ketidaksesuaian atau penyalahgunaan fasilitas.

  • Rincian tambahan:

    • Peraturan mengatur banyak mekanisme administratif (penundaan pelayanan, penolakan, kehilangan fasilitas untuk barang tidak sesuai, rekomendasi audit) tetapi tidak menetapkan denda administrasi atau ancaman pidana dalam teks peraturan ini. Untuk sanksi pidana atau denda biasanya relevan mengacu kepada peraturan perundang-undangan lain (mis. UU Kepabeanan atau peraturan perpajakan) apabila dari hasil audit ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau perdata sesuai ketentuan tersebut.