Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.04/2022 · PMK No. 172/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, termasuk definisi-definisi terkait kegiatan panas bumi, jenis kegiatan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, perlakuan perpajakan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk, pihak yang dapat menerima pembebasan bea masuk, serta prosedur pengajuan permohonan, perubahan keputusan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang impor. Perubahan signifikan meliputi penambahan definisi seperti 'Dukungan Eksplorasi' dan 'Penugasan Dukungan Eksplorasi', serta penyesuaian pada ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, yang kini mencakup Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan. Prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk kini menekankan penggunaan sistem elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga merinci dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, baik untuk Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, maupun Lembaga Penelitian. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai perubahan Keputusan Menteri Keuangan, pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, serta pemusnahan barang impor tersebut, termasuk pengecualian terhadap jangka waktu pemindahtanganan dan ketentuan terkait pemusnahan.

1. Terhadap Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi dimaksud. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)