Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, termasuk definisi-definisi terkait kegiatan panas bumi, jenis kegiatan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, perlakuan perpajakan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk, pihak yang dapat menerima pembebasan bea masuk, serta prosedur pengajuan permohonan, perubahan keputusan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang impor.
Perubahan signifikan meliputi penambahan definisi seperti 'Dukungan Eksplorasi' dan 'Penugasan Dukungan Eksplorasi', serta penyesuaian pada ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, yang kini mencakup Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan.
Prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk kini menekankan penggunaan sistem elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga merinci dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, baik untuk Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, maupun Lembaga Penelitian. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai perubahan Keputusan Menteri Keuangan, pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, serta pemusnahan barang impor tersebut, termasuk pengecualian terhadap jangka waktu pemindahtanganan dan ketentuan terkait pemusnahan.