di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/18/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/18/PBI/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain uang kertas rupiah pecahan 100.000 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan melakukan perubahan pada unsur pengaman desain uang tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan desain uang kertas pecahan 100.000, termasuk perubahan warna, gambar, dan bahan. Desain baru mencakup gambar Proklamator, teks Proklamasi, dan elemen pengaman seperti kode tuna netra dan tinta khusus. Uang kertas ini juga memiliki fitur keamanan seperti mikroteks dan miniteks yang hanya dapat dibaca dengan kaca pembesar. Bahan uang kertas terbuat dari serat kapas dengan ukuran dan warna tertentu serta memiliki benang pengaman dan tanda air.