Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/18/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/18/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain uang kertas rupiah pecahan 100.000 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan melakukan perubahan pada unsur pengaman desain uang tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan desain uang kertas pecahan 100.000, termasuk perubahan warna, gambar, dan bahan. Desain baru mencakup gambar Proklamator, teks Proklamasi, dan elemen pengaman seperti kode tuna netra dan tinta khusus. Uang kertas ini juga memiliki fitur keamanan seperti mikroteks dan miniteks yang hanya dapat dibaca dengan kaca pembesar. Bahan uang kertas terbuat dari serat kapas dengan ukuran dan warna tertentu serta memiliki benang pengaman dan tanda air.

1. Uang kertas rupiah pecahan 100.000 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan ini masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)