Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/9/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/9/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) sebagai alat pembayaran yang sah. Penyempurnaan desain uang rupiah meliputi penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang.

Perubahan utama terletak pada Pasal 4 yang mengatur ciri uang rupiah pecahan 100.000. Ciri-ciri tersebut mencakup warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno-Hatta, teks Proklamasi, gambar Gedung Proklamasi, tulisan "BANK INDONESIA" dan nominal, angka nominal, gambar saling isi logo Bank Indonesia, gambar Garuda Pancasila, logo Bank Indonesia dengan tinta khusus, angka tahun pencetakan, tanda tangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mikroteks, serta elemen desain lainnya. Pada bagian belakang, terdapat gambar Gedung MPR/DPR RI, peta Kepulauan Indonesia, tulisan mengenai uang sebagai alat pembayaran sah, angka nominal, nomor seri, gambar saling isi logo Bank Indonesia, tulisan "PERUM PERCETAKAN UANG RI", dan cetakan tidak kasat mata.

Bahan kertas uang tetap terbuat dari serat kapas dengan spesifikasi tertentu, termasuk ukuran, warna, tidak memendar di bawah sinar ultraviolet, tanda air, benang pengaman, dan jenis pigmen. Pasal 5A disisipkan untuk menegaskan bahwa uang kertas rupiah pecahan 100.000 yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

1. Uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)