Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang rupiah ini terbuat dari bahan serat kapas dan memiliki nilai nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Ciri-ciri uang rupiah ini meliputi warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno-Hatta di bagian muka, gambar Gedung MPR/DPR RI di bagian belakang, serta berbagai elemen pengaman seperti mikroteks, rectoverso, tinta khusus yang berubah warna, dan benang pengaman. Uang rupiah ini mulai dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 29 Desember 2004.