di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset pemulihan sumber daya ikan serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan organisasi BRPSDI telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: