Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset pemulihan sumber daya ikan serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan organisasi BRPSDI telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: BRPSDI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. BRPSDI bertugas melaksanakan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut. Fungsi BRPSDI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Susunan Organisasi: Organisasi BRPSDI terdiri atas Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tata Kerja: BRPSDI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Kepala BRPSDI menyampaikan laporan secara berkala kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)