Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 80/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 80/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 493).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSI). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja BRPSI adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. BRPSI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Tugas BRPSI adalah melaksanakan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut. Fungsi BRPSI meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset pemulihan sumber daya ikan, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi BRPSI terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRPSI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

BRPSI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. Kepala BRPSI menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu. Lokasi BRPSI berada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 493), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)