Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.36/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.36/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Jatiluhur.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI). BP2KSI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP2KSI bertugas melaksanakan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut, termasuk penelitian pemulihan sumber daya ikan (restocking, rehabilitasi/restorasi habitat), konservasi ekosistem, dan konservasi jenis sumber daya ikan. Fungsi BP2KSI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BP2KSI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lokasi BP2KSI berada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)