Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI). BP2KSI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP2KSI bertugas melaksanakan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut, termasuk penelitian pemulihan sumber daya ikan (restocking, rehabilitasi/restorasi habitat), konservasi ekosistem, dan konservasi jenis sumber daya ikan. Fungsi BP2KSI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BP2KSI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lokasi BP2KSI berada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.