Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.03/2018 · PMK No. 167/PMK.03/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Latar belakangnya adalah untuk mendorong investasi di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi layak dikembangkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, baik yang disediakan di tempat kerja maupun melalui kupon makanan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, termasuk sarana dan fasilitas seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga (dengan pengecualian tertentu).
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja, seperti pakaian dan peralatan keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan penginapan untuk awak kapal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai batasan dan tata cara pembebanan biaya-biaya terkait natura dan kenikmatan, termasuk melalui penyusutan. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan daerah tertentu dan jangka waktu penetapannya, serta prosedur pengajuan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak.

1. Terhadap surat keputusan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud. 2. Terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan Keputusan, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)