di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
Juga dikenal sebagai: PMK 66/2023 · PMK No. 66 Tahun 2023 · PMK Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan perlakuan pajak, dan menghindari penggerusan basis pajak.
Ketentuan Substansial: