di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.03/2009 · PMK No. 83/PMK.03/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur penyediaan makanan dan minuman bagi pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja meliputi penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura di daerah tertentu. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dapat berupa makanan yang disediakan di tempat kerja atau kupon makanan bagi pegawai yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, penggantian atau imbalan di daerah tertentu mencakup fasilitas tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan transportasi bagi pegawai dan keluarganya. Daerah tertentu didefinisikan sebagai daerah dengan potensi ekonomi yang layak dikembangkan namun memiliki prasarana ekonomi yang kurang memadai.