Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 121/2015 · PERPRES No. 121 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:24 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan24 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Arsip Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

(-)

(-)