Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Arsip Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.