Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 118/2018 · PERPRES No. 118 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)