Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja diatur oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.