Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 114/2012 · PERPRES No. 114 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, kecuali bagi mereka yang tidak aktif, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Arsip Nasional dengan persetujuan Kementerian PAN dan RB. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih jika Tunjangan Kinerja lebih tinggi. Semua pegawai wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi yang dimonitor secara berkala.

(-)

(-)