Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2015 · Perka BSN No. 4 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaRencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 menetapkan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional (Renstra BSN) untuk periode 2015-2019. Renstra ini berfungsi sebagai dokumen acuan bagi BSN dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama periode tersebut, yang mencakup penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja BSN. Renstra BSN Tahun 2015-2019 berisi visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta untuk mendukung pembangunan nasional dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam, sumber daya manusia yang berkualitas, dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Ketentuan Substansial:

  • Visi BSN: Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa.
  • Misi BSN:
    1. Merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan.
    2. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran yang handal.
    3. Mengembangkan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
    4. Merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional, Sistem dan Pedoman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  • Tujuan BSN:
    1. Mewujudkan sistem pengembangan SNI yang efektif dan efisien.
    2. Mewujudkan sistem penerapan standar, penilaian kesesuaian, dan ketelusuran pengukuran yang efektif dan efisien.
    3. Mewujudkan peningkatan budaya mutu, kompetensi, dan efektifitas sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian.
    4. Mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien dan akuntabel.
  • Sasaran Strategis BSN:
    1. Melindungi keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup.
    2. Meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik.
    3. Meningkatkan akses produk nasional ke pasar global.
    4. Terwujudnya penguatan kebijakan nasional dan regulasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
    5. Meningkatnya kapasitas dan kualitas pengembangan SNI.
    6. Meningkatnya kapasitas dan kualitas sistem penerapan standar, penilaian kesesuaian dan ketertelusuran pengukuran.
    7. Meningkatnya Budaya Mutu melalui peningkatan sistem informasi dan edukasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
    8. Meningkatnya kinerja sistem pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, tata kelola dan organisasi yang profesional di BSN.

(-)

(-)