di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2015 · Perka BSN No. 4 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 menetapkan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional (Renstra BSN) untuk periode 2015-2019. Renstra ini berfungsi sebagai dokumen acuan bagi BSN dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama periode tersebut, yang mencakup penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja BSN. Renstra BSN Tahun 2015-2019 berisi visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta untuk mendukung pembangunan nasional dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam, sumber daya manusia yang berkualitas, dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Ketentuan Substansial: