Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 24/2019 · Peraturan BSN No. 24 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, yang menyebabkan perlunya perubahan terhadap Indikator Kinerja Utama dalam rencana strategis BSN tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal guna meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa. Hal ini dilakukan melalui perumusan, penetapan, dan pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas, pengembangan sistem penerapan standar, penilaian kesesuaian, dan ketertelusuran pengukuran yang handal, serta pengembangan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(-)

(-)