Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 18/2019 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisPembangunan BerkelanjutanPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160).

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa serta pembangunan desa. Pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya desa, serta meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa. Pendampingan dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Pengelolaan pendamping meliputi rekrutmen, peningkatan kapasitas, sertifikasi, dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur fungsi, wilayah kerja, dan tugas Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Pihak Ketiga. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)