Peraturan Menteri ini mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa serta pembangunan desa. Pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya desa, serta meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa. Pendampingan dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Pengelolaan pendamping meliputi rekrutmen, peningkatan kapasitas, sertifikasi, dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur fungsi, wilayah kerja, dan tugas Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Pihak Ketiga. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.