Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 19/2020 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisTransmigrasi & Pembangunan TertinggalPembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait Desa, SDGs Desa, Pendampingan Desa, BUM Desa, dan istilah lainnya yang relevan. Selain itu, dilakukan perubahan pada tujuan Pendampingan Masyarakat Desa, yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa. Prinsip-prinsip Pendampingan Masyarakat Desa juga mengalami perubahan, dengan penekanan pada kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa oleh Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta peran Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. Lebih lanjut, diatur mengenai pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional, termasuk rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran gaji dan tunjangan, peningkatan kapasitas, sertifikasi, pendayagunaan, serta pengendalian dan evaluasi kinerja. Tugas-tugas Tenaga Pendamping Profesional pada berbagai tingkatan (tenaga pendamping lokal Desa, tenaga pendamping Desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat) juga diperjelas. Terakhir, diatur mengenai sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Pendamping Profesional dan evaluasi kinerja mereka.

1. Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional berupa: rekrutmen; kontrak kerja; pembayaran gaji dan tunjangan; pengembangan kapasitas; pendayagunaan; dan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)