Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 3/2015 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPendampingan Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendampingan desa dengan tujuan meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor; dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris. Pendampingan desa meliputi pendampingan masyarakat desa secara berjenjang, sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.

Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping profesional (pendamping Desa, pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga (Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, atau Perusahaan). Tugas pendamping meliputi pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa; peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa; pengorganisasian kelompok masyarakat Desa; peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; pendampingan pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan.

Manajemen pendampingan desa meliputi rekrutmen tenaga pendamping profesional secara terbuka, penetapan kompetensi pendamping, sertifikasi kompetensi (diterapkan bertahap), pembekalan peningkatan kapasitas melalui pelatihan, kontrak kerja dengan pemerintah, dan evaluasi kinerja. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa diadakan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Pendanaan pendampingan Desa berasal dari APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten.

1. Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)