Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2006 · PERPRES No. 10 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2006Tanggal Penetapan:11 April 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2006
Tanggal Penetapan11 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan sepanjang mengenai Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk mengatur dan mengelola pertanahan secara nasional guna menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum. Penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional juga menjadi fokus utama.

Ketentuan Substansial: Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Fungsi BPN meliputi perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi kebijakan, pembinaan administrasi, survei, pengukuran, pemetaan, pendaftaran tanah, pengaturan hak atas tanah, penatagunaan tanah, reforma agraria, dan penanganan sengketa pertanahan. BPN juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan hukum pertanahan.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai Badan Pertanahan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan Nasional secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.

(-)