Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2012 · PERPRES No. 85 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efisiensi operasional lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006. Pasal 47 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah untuk memungkinkan Kepala Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Struktur jabatan diatur ulang, dengan penetapan eselon untuk berbagai posisi struktural. Pasal 50 dihapus, dan Pasal 50A ditambahkan untuk mengatur status kepegawaian bagi Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional disetarakan dengan tingkat Menteri.

(-)

(-)