di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2013 · PERPRES No. 63 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur dan mengelola tanah secara nasional guna menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial: BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan. BPN RI menyusun kebijakan nasional, melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi, serta mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. BPN RI juga bertanggung jawab atas survei, pengukuran, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasi BPN RI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama.