Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2013 · PERPRES No. 63 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur dan mengelola tanah secara nasional guna menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial: BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan. BPN RI menyusun kebijakan nasional, melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi, serta mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. BPN RI juga bertanggung jawab atas survei, pengukuran, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasi BPN RI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN RI, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)