Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenjang keahlian Pekerja Sosial, yang terdiri dari generalis dan spesialis. Jenjang keahlian Pekerja Sosial spesialis mencakup bidang anak, kemiskinan, bencana, disabilitas, narkotika, dan medis. Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan mengikuti sertifikasi pekerja sosial melalui sertifikasi langsung dan penilaian langsung, termasuk persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Ditambahkan pula ketentuan mengenai pendidikan Spesialis-1 sebagai persyaratan sertifikasi pekerja sosial spesialis, dengan ketentuan telah memiliki sertifikat pekerja sosial generalis.