Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2015 · Permensos No. 17 Tahun 2015 · Permensos Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:15 September 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan15 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenjang keahlian Pekerja Sosial, yang terdiri dari generalis dan spesialis. Jenjang keahlian Pekerja Sosial spesialis mencakup bidang anak, kemiskinan, bencana, disabilitas, narkotika, dan medis. Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan mengikuti sertifikasi pekerja sosial melalui sertifikasi langsung dan penilaian langsung, termasuk persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Ditambahkan pula ketentuan mengenai pendidikan Spesialis-1 sebagai persyaratan sertifikasi pekerja sosial spesialis, dengan ketentuan telah memiliki sertifikat pekerja sosial generalis.

(-)

(-)