Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2020 · Permensos No. 15 Tahun 2020 · Permensos Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi keterwakilan dari unsur praktisi dalam sertifikasi pekerja sosial profesional. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah struktur organisasi Lembaga Sertifikasi dan keanggotaan yang terdiri dari berbagai unsur seperti Asosiasi Profesi Pekerja Sosial, Asosiasi Lembaga Pendidikan Pekerjaan Sosial, dan praktisi di bidang kesejahteraan sosial. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat Pekerja Sosial dan pengalaman praktik minimal lima tahun.

(-)

(-)