Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2015 · Permensos No. 3 Tahun 2015 · Permensos Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 725)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang sertifikasi pekerja sosial profesional. Latar belakangnya adalah perlunya perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi pekerja sosial dengan yang dipersyaratkan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi. Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi pekerja sosial dalam praktik pekerjaan sosial berdasarkan standar kompetensi, memberikan pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi, meningkatkan tanggung jawab, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat agar memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas.

Ketentuan substansial mencakup jenjang keahlian dan standar kompetensi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Sertifikasi dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pengisian formulir, dan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dapat dilakukan melalui sertifikasi langsung, penilaian langsung, atau pendidikan profesi, yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan nilai. Persyaratan mengikuti sertifikasi berbeda-beda tergantung pada jalur yang dipilih (sertifikasi langsung, penilaian langsung, atau pendidikan profesi). Pekerja sosial yang memiliki sertifikat dari negara lain dapat diakui oleh Lembaga Sertifikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Dewan Kehormatan Sertifikasi yang memberikan pertimbangan kepada Menteri Sosial dan Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan sertifikasi, pengangkatan asesor, dan pemberian lisensi Tempat Uji Kompetensi. Organisasi Lembaga Sertifikasi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bidang sertifikasi, dan bidang penjaminan mutu. Pembiayaan sertifikasi bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.

1. Keanggotaan lembaga sertifikasi yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2012 tentang Keanggotaan Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial tetap berlaku sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015.

(-)