di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 08/2020 · Permendag No. 08 Tahun 2020 · Permendag Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah dalam pengurusan dan penyelesaian Perizinan Berusaha di bidang perdagangan. Peraturan ini mengatur jenis Perizinan Berusaha (Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional) yang dipetakan berdasarkan KBLI, serta pemohon Perizinan Berusaha yang terdiri dari Pelaku Usaha perseorangan, non-perseorangan, dan kantor perwakilan.
Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Kementerian Perdagangan meliputi pendaftaran, penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, prosedur pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, serta pengawasan. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen. Pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 tipe, yaitu tanpa pemenuhan komitmen, dengan persyaratan teknis, dengan persyaratan biaya, atau dengan persyaratan teknis dan biaya.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang meliputi pendaftaran, penerbitan izin, prosedur pemenuhan komitmen, dan pengawasan. DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas terkait dalam memproses pemenuhan komitmen. Menteri atau Kepala melalui Unit Kerja melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan.
Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, serta menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.