Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 64/2020 · Permendag No. 64 Tahun 2020 · Permendag Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020. Lampiran I mengatur Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jenis izin, dan tipe proses bisnis perizinan di bidang perdagangan. Lampiran II mengatur persyaratan, *Service Level Agreements* (SLA), biaya, dan kewenangan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa kode KBLI dan perizinan berusaha baru yang belum diatur sebelumnya.

(-)

(-)