Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) di bidang perdagangan. Perizinan Berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi pendaftaran, penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen, pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional, pembayaran biaya, fasilitasi, masa berlaku, dan pengawasan. Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran, dan/atau usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.