Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan pelayanan perizinan di bidang perdagangan secara online dan tanda tangan elektronik (digital signature). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang perdagangan kepada pelaku usaha serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggunaan Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) untuk pelayanan perizinan di bidang perdagangan, yang meliputi UPTP I (perdagangan dalam negeri, luar negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga), UPTP II (perdagangan berjangka komoditi), UPTP III (pengembangan mutu barang), dan UPTP IV (metrologi).
2. Metode Pelayanan Terpadu Perdagangan yang dilakukan secara online dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) melalui INATRADE atau SIPT, serta metode pelayanan yang hanya dapat diajukan secara online atau manual.
3. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam mengajukan permohonan penerbitan perizinan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE dan SIPT.
4. Prosedur penerbitan perizinan, termasuk penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dan Indonesia National Single Window (INSW).
5. Ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan pelayanan perizinan dilaksanakan secara manual.