Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Perdagangan Secara Online Dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)

Juga dikenal sebagai: Permendag 86/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 86/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Perdagangan Secara Online Dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 111).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan pelayanan perizinan di bidang perdagangan secara online dan tanda tangan elektronik (digital signature). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang perdagangan kepada pelaku usaha serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggunaan Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) untuk pelayanan perizinan di bidang perdagangan, yang meliputi UPTP I (perdagangan dalam negeri, luar negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga), UPTP II (perdagangan berjangka komoditi), UPTP III (pengembangan mutu barang), dan UPTP IV (metrologi). 2. Metode Pelayanan Terpadu Perdagangan yang dilakukan secara online dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) melalui INATRADE atau SIPT, serta metode pelayanan yang hanya dapat diajukan secara online atau manual. 3. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam mengajukan permohonan penerbitan perizinan, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE dan SIPT. 4. Prosedur penerbitan perizinan, termasuk penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dan Indonesia National Single Window (INSW). 5. Ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan pelayanan perizinan dilaksanakan secara manual.

(-)

(-)