di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: PP 74/1998 · PP No. 74 Tahun 1998 · PP Nomor 74 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya pada tahun 1994.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan NJKP sebesar 40% untuk objek pajak perumahan dengan nilai jual objek pajak minimal satu miliar rupiah, objek pajak perkebunan dengan luas minimal 25 hektar, dan objek pajak kehutanan. Sementara itu, NJKP sebesar 20% berlaku untuk objek pajak lainnya. Pengecualian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan pensiunan yang hanya berpenghasilan dari gaji atau pensiun, di mana NJKP yang berlaku adalah 20%.