Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 46/2000 · PP No. 46 Tahun 2000 · PP Nomor 46 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2000Tanggal Penetapan:26 Juni 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 2000
Tanggal Penetapan26 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meninjau ulang dan menyesuaikan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan NJKP sebagai dasar penghitungan PBB dengan persentase tertentu dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Untuk obyek pajak perkebunan dan kehutanan, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP. Untuk obyek pajak pertambangan, NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP. Obyek pajak lainnya dikenakan NJKP sebesar 40% jika NJOP mencapai Rp 1.000.000.000 atau lebih, dan 20% jika kurang dari Rp 1.000.000.000.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.

(-)